KALAMANTHANA, Buntok – Nasib dua rancangan peraturan daerah (raperda) Barito Selatan kini ada di tangan Gubernur Kalimantan Tengah. Keduanya harus melalui tahaan verifikasi dan evaluasi oleh Sugianto Sabran.
Kedua raperda tersebut yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Kedua ya sudah disetujui DPRD Barsel menjadi perda dalam rapat paripurna XI masa sidang III tahun 2017.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Barsel, Tamarzam tersebut, juru bicara Komisi II, Astianto pada prinsipnya menerima kedua produk tersebut menjadi peraturan daerah.
“Karena secara sistematis dan isi, kedua raperda itu sesuai standar ketentuan yang berlaku. Kedati masih ada beberapa saran, termasuk verifikasi dan evaluasi dari Gubernur Kalteng,” ucap politisi dari Partai Demokrat tersebut.
Sementara hasil pemeriksaan dan temuan BPK RI atas LKPJ Bupati Barsel tahun 2016, lanjut dia, diharapkan ada penyampaian atau rapat secara khusus antara pemerintah daerah dan DPRD.
Di tempat yang sama, Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri melalui Wakil Bupati Satya Titiek Atiani Djoedir, mengapresiasi untuk dicermati bersama terkait disahkannya dua raperda yang menjadi produk perda tersebut.
“Pada prinsipnya atas nama Pemerintah Daerah Barito Selatan, kita mengucapkan terima kasih atas masukan, saran dan kerja sama bersama DPRD Barsel terkait disahkannya dua raperda ini,” jelasnya.
Produk perda tersebut, ujar Aty Djoedir, akan digunakan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan guna langkah perbaikan dan penyempurnaan ke depannya. (fik)
Discussion about this post