KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sinar Kamala memberikan masukan kepada sejumlah kepala desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur agar berhati hati dan harus transparan dalam hal penggunaan dana desa.
Menurut Sinar, hal ini guna mencegah penyelewengan pengelolaan Dana Desa Tahun 2017. Sebab di setiap desa anggaran desa dinilai cukup tinggi.
“Keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan dana desa sangatlah penting bagi pemerintahan desa karena dapat mencegah potensi penyimpangan dana desa yang jumlahnya cukup besar,” ujar Sinar Kamala, Jumat (7/7).
Selain itu, keterbukaan informasi dana desa merupakan hak asasi bagi masyarakat di pedesaan. Pasal 28F UUD 1945 menjamin warga negara, tidak terkecuali di pedesaan untuk mendapatkan akses informasi terutama terkait dana desa.
“Pemerintah desa wajib menjamin hak masyarakat desa mendapatkan akses informasi,” katanya.
Ditambahkannya selama ini masih banyak kepala desa tidak terbuka dengan anggaran dana desa. Mereka tidak patuh menjalankan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketidakpatuhan itu bisa jadi karena sebagian kepala desa merasa dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatannya dengan alasan dipilih langsung oleh rakyat. Dan berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa bisa diberhentikan dengan tidak hormat, seperti tercantum dalam pasal 28 ayat (1), Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Pada pasal 27 huruf d disebutkan, seorang kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran,” jelasnya.
Menurutnya, untuk mendorong keterbukaan informasi dan menjamin masyarakat desa mendapatkan haknya mendapatkan akses informasi terkait dana desa, mendorong lebih luas keterbukaan informasi di desa. Sehingga meningkatkan pengetahuan masyarakat desa dan memicu daya kritis yang pada akhirnya mendorong partisipasi pembangunan. Apalagi dalam Undang-Undang Desa asas keterbukaan tertuang di sejumlah pasal seperti 27 dan 82. Asas keterbukaan tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
“Jika kita bersama-sama bisa mengawasi anggaran dana desa ini maka akan menekan terjadinya penyimpangan. Di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2017 ini ada enam desa yang masuk laporan kepada pihak penegak hukum atas dugaan tindak pidana kuropsi dan hal itu sangat kita sayangkan,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post