KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Bertambah lagi tersangka dugaan pungutan liar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Setelah melakukan pengembangan penyidikan secara maraton, penyidik Polres Kapuas menetapkan Sp sebagai tersangka. Dia adalah Kabid PAUD dan Dikmas Disdik Kapuas.
Sp menjadi tersangka ketiga dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (11/7) lalu itu. Sehari sebelumnya, polisi sudah menetapkan T dan M sebagai tersangka.
Kaolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar dalam konferensi persnya mengatakan, penetapan tersangka terhadap seseorang bukanlah perkara mudah. Harus memenuhi unsur, minimal ada dua alat bukti yang cukup.
“Sp merupakan Kabid PAUD dan Dikmas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Yang bersangkutan baru menjabat sebagai kabid sejak bulan Januari 2017 lalu,” terang Sachroni Anwar Kamis (13/7).
Dikatakan, kini ketiga tersangka telah ditahan di rutan Polres Kapuas selama 20 hari ke depan. Penahanan akan diperpanjang bila diperlukan.
Dalam proses OTT pungli ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Rp86 juta uang tunai, 3 kardus berkas dokumen, dan satu buah sepeda motor.
“Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 12 E UU Tipikor no 31 tahun 1999 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” beber Kapolres. (nad)
Discussion about this post