KALAMANTHANA, Penajam – Dua mantan pejabat Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Keduanya, sebelumnya, jadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Zullikar Tanjung membenarkan keluarnya vonis bebas untuk dua mantan pejabat itu. Tapi, dua lainnya dinyatakan salah pada kasus yang sama.
“Laporan dari penuntut umum, dua terbukti dan dua bebas,” ujar Zullikar di sela-sela hari ulang tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dan Hari Bakti Adhyaksa ke-57 di Penajam, Kamis (20/7/2017).
Dua pejabat yang divonis bebas Pengadilan Tipikor Samarinda pada sidang putusan dugaan korupsi pembebasan lahan rumah murah seluas 10 hektare dengan anggaran Rp6,7 miliar pada 2011 tersebut, yakni Himawan (mantan Kepala Bagian Pemerintahan) dan Akbar (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Sedangkan Ali Rahman (mantan Kepala Bagian Pemerintahan) dan Abdullah (mantan Lurah Nipah-Nipah) masing-masing divonis empat tahun penjara.
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan poyek rumah murah itu mulai ditangani Kejari Penajam Paser Utara pada 2012. “Pembebasan lahan yang tidak sesuai prosedur itu telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,25 miliar,” ungkap Zullikar.
Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar pada pembebasan lahan poyek rumah murah itu juga telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, sementara mantan Asisten I Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Zaman (anggota tim 9) divonis lima tahun penjara.
Pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun penjara kepada anggota panitia pembebasan lahan lainnya yakni, mantan Kepala Bappeda Syamsul Qamar, Sutiman (mantan Sekretaris Kabupaten), Heni Suseno (mantan Kepala Bagian Hukum), dan Khaeruddin (mantan Camat Penajam).
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Said Amri, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara. (ik)
Discussion about this post