KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara Surianor mempertanyakan izin usaha pertambangan (IUP) batuan non logam milik PT Liman Jaya. Sebab, diduga perusahaan tersebut terus mengeruk material tanpa mengantongi izin.
Surianor mengatakan, perusahaan tersebut menggali batuan non logam di arah Jalan Muara Teweh – Lahei. “Sampai saat ini, IUP batuan non logam milik PT Liman Jaya belum jelas, tetapi perusahaan itu terus saja menggali batuan non logam,” ujar legislator dari Fraksi Demokrat ini.
Tak cukup itu saja, lanjutnya, PT Liman Jaya juga mengangkut bahan galian dengan truk-truk bermuatan enam ton, sehingga melebihi muatan sumbu tengah (MST) lima ton, sesuai dengan kapasitas maksimal MST jalan kabupaten. “Kami minta perhatian pihak terkait, supaya segera memindak, jika ada ppelanggaran,” katanya.
Pimpinan PT Liman Jaya Limanto ketika dikonfirmasi membantah jika pihaknya melanggar aturan. Pihaknya hanya sebatas sebagai pembeli dari beberapa pemegang IUP batuan non logam di Barut. Bahan galian dipakai untuk campuran aspal. “Benar, kami memang menyewakan alat berat, excavator, kepada pemilik IUP batuan non logam di Lahei. Hanya sebatas itu,” ujarnya. (mki)
Discussion about this post