KALAMANTHANA, Banjarmasin – Tak terperikan kemarahan Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Rachmat Mulyana. Dia mendengar dan menerima laporan ada anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang diduga terjerat narkoba. Dia pun memberi perintah langsung membentuk Komisi Kode Etik untuk memproses sanksi bagi oknum polisi tersebut.
“Saya langsung ambil sikap tegas. Yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi berat sesuai perbuatannya,” tegas Rachmat, Rabu (26/7/2017).
Pernyataan keras dan tegas dari jenderal bintang satu itu menyusul diamankannya Aipda MJ, anggota Polres HST pada Selasa (25/7) sekitar pukul 13.30 Wita oleh anggota gabungan Subbid Paminal Bidang Propam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
MJ diduga pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutoyo S, Komplek Wildan, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat. Saat digerebek, oknum polisi tersebut kedapatan bersama rekannya warga sipil yang diduga tengah pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu buah pipet, peralatan hisap (bong), alumunium poil dan bungkusan beserta sisa sabu-sabu.
Rachmat menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oknum polisi nakal tersebut sangat fatal. Selain meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan, pelaku juga mengkonsumsi narkoba.
“Tes urinenya positif dan dia bakal dijerat dua pidana, selain pidana umum Undang-Undang Narkotika tentunya ada sanksi internal siap dijatuhkan,” tegas Kapolda.
Orang nomor satu di jajaran Polda Kalsel itu juga membeberkan perilaku anak buahnya itu memang sudah dipantau. Tercatat, dia jarang masuk dinas dan tercatat sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin.
“Banyak orang di luar sana yang ingin jadi polisi, ngapain kita mempertahankan polisi brengsek seperti dia,” ujar Kapolda dengan wajah kesal. (ik)
Discussion about this post