KALAMANTHANA, Samarinda – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda meringkus dua pemilik sabu-sabu. Barang buktinya tidak ecek-ecek. Masing-masing sekitar 50 gram atau setengah ons.
Hebatnya, penangkapan terhadap pemilik narkoba jenis sabu-sabu yang diduga sebagai pengedar itu, berlangsung dalam rentang waktu dua jam. Penangkapan berlangsung pada Rabu (26/7) malam.
Tersangka pertama yang berhasil diringkus adalah W. Dia diamankan di Gang VII Jalan Gatot Subroto, Samarinda, sekitar pukul 22.00 Wita. Dari tersangka W, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 50,4 gram, dua paket sabu-sabu 1,5 gram, uang tunai Rp750 ribu, satu telepon seluler, satu amplop putih, dan satu tas.
Tak lama berselang, yakni sekitar pukul 23.30 WIB, aparat kembali mengamankan IH di Jalan S Parman, Samarinda. Dari IH, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 50,1 gram, satu unit sepeda motor, satu telepon seluler, satu bundel plastik, dan satu tas.
Kedua pelaku berikut barang buktinya lalu di bawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses pengembangan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post