KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jaksa Kejaksaan Negeri Kapuas meradang. Pengadilan Tinggi Palangka Raya membebaskan Yunani dan Mulyar Samsi. Mereka pun menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Yunani dan Mulyar yang sudah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait kasus dugaan ijazah palsu, melakukan perlawanan hukum. Mereka banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Hasilnya? Upaya mereka membuahkan hasil. Putusan banding dimenangkan Yunani dan Mulyar. Keduanya divonis bebas.
Hal ini membuat jaksa meradang. Mereka langsung membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Putusan PT Palangka Raya membuat jaksa penuntut umum tidak bisa tidur nyenyak. Sebab, dakwaan mereka dimentahkan oleh PT Palangka Raya.
“Saya sendiri tidak habis pikir, apa yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi hingga membebaskan kedua terdakwa ini dari semua tuntutan jaksa penunutut umun (JPU),” ucap Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas, Ario Wicaksono di Kuala Kapuas, Senin (31/7/2017).
Dalam putusan Pengadilan Tinggi menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum nomor reg perkara PDM-03/Epp.2/KAPUAS/0816 Tanggal 5 Januari 2017 batal demi hukum dan menyatakan surat dakwaan tersebut diatas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Hakim PT pun memerintahkan agar terdakwa yunani dilepaskan dari tahanan kota. (nad)
Discussion about this post