KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Gerak-gerik Radha (20) sudah mulai terpetakan. Apalagi, ada informasi masuk ke Polres Kapuas, anak muda asal Jalan Ria Gilang, Desa Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, dia akan datang ke sebuah hotel untuk menikmati sabu.
Dapat informasi seperti itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas langsung bergerak. Tak tanggung-tanggung, Kasat Resnarkoba AKP Winarko Kisworo langsung memimpin operasi itu.
Dan, Selasa (1/8) dinihari itu, Radha langsung dibekuk. Penangkapan dilakukan di Hotel Absolut, Jalan Trans Kalimantan Nomor 72 B Kapuas Seberang II, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Resnarkoba AKP Winarko Kisworo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka budak sabu itu berawal dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti info masyarakat bahwa di Hotel Absolut akan ada seorang yang akan menggunakan sabu, kemudian kita melaksanakan lidik. Tidak lama, datanglah orang yang dicuriga,” ujar Winarko kepada wartawan Rabu (2/8).
Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan. Dan di saat itu pula, aparat menemukan sabu milik tersangka tersebut.
“Tersangka pun kita amankan beserta dengan barang buktinya, yakni 2 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 lembar kemeja merk zordix motif kotak-kotak, sepeda motor Yamaha Soul GT dengan nopol KH 2941 BS berwarna biru putih,” ucap Winarko.
Kini, pihaknya pun terus mendalami perkara tersebut dengan mengamankan tersangka ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. “Kita kembangkan asal barang itu dari mana. Dan diketahui barang itu dari warga di Pekapuran, Kalsel. Kita pun mengkoordinasikannya dengan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas itu mengatakan, atas perbuatan tersangka tersebut, pihaknya menjerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nad)
Discussion about this post