KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara Nadalsyah menanggapi pernyataan anggota DPRD Barut Tajeri, tentang pembentukan dana cadangan sebesar Rp40 miliar untuk pengadaan tanah komplek perkantoran Pemkab Barut dan pembangunan sarana dan prasarana olah raga.
Nadalsyah menjelaskan, pengadaan tanah untuk kompleks perkantoran Pemkab Barut, terletak di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru dengan luas sekitar 62,58 ha. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 5 ha, maka penyelenggaraannya menjadi kewenangan provinsi, namun penganggarannya tetap dibebankan pada instansi / SKPD yang memerlukan tanah.
Tahapan yang dilakukan adalah tahapan perencanaan dilaksanakan oleh SKPD yang memerlukan tanah (Bagian Admininstari Pemerintahan Umum TA 2015), outputnya adalah studi kelayakan dan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Selanjutnya tahapan persiapan pengadaan tanah dilaksanakan / kewenangan oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Tim Persiapan Pengadaan Tanah Provinsi (TA 2016). Outputnya adalah SK Gubernur Nomor 188.44/554/2016 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Komplek Perkantoran Pemkab Barut tanggal 30 November 2016.
Menyusul tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah dilaksanakan pada TA 2017 yang menjadi kewenangan Kanwil BPN Provinsi Kalteng melalui Tim Pelaksana, Satgas A dan Satgas B Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalteng.
Saat ini, ujarnya, masih berproses, untuk identifikasi, inventarisasi, dan pengukuran dalam rangka pembuatan peta bidang dan daftar kepemilikan tanah, tanam tumbuh, bangunan dan benda lain yang terikat dengan tanah yang dapat dinilai.
Proses penetapan hasil pengadaan/lelang untuk jasa konsultan penilai harga tanah yang akan dilanjutkan dengan penilaian harga besaran ganti rugi tanah masing- masing bidang kepemilikan, selanjutnya akan dilakukan musyawarah bentuk dan besaran harga ganti rugi tanah dengan para pihak yang berhak.
Outputnya adalah pembayaran ganti rugi kepada para pihak yang berhak, pelepasan hak, dan pemutusan hubungan hukum tanah dari para pihak yang berhak kepada Pemkab Barut .
Adapun tahapan penyerahan hasil pengadaan tanah akan dilaksanakan pada TA 2017, yaitu proses sertifikasi tanah atas nama Pemkab Barut oleh Kanwil BPN Provinsi kalteng, dan penyerahan hasil pengadaan tanah dari Kanwil BPN kepada Pemkab Barut melalui Dinas PRKPP.
Nadasyah menambahkan, pada TA 2015, melalui Peranturan Daerah Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pengadaan Tanah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olah Raga tanggal 25 September 2015,
Pada Pasal 3 bahwa Pembentukan Dana Cadangan sebesar Rp40 miliar untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Olah Raga dalam rangka persiapan menghadapi Porprov Kalteng Tahun 2018 sebesar Rp10 miliar
Dana Cadangan untuk Pengadaan Tanah Komplek Perkantoran sebesar Rp30 miliar, diambil dari APBD Perubahan TA 2015 sebesar Rp20 miliar dan APBD Perubahan TA 2016 sebesar Rp10 miliar.
Kemudian pada APBD Murni TA 2017, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas PRKPP) Barut, dianggarkan biaya untuk Pengadaan Tanah untuk Komplek Perkantoran Pemkab Barut sebesar Rp30 miliar dengan peruntukan bagi pembayaran ganti rugi, biaya jasa penilaian harga tanah, biaya operasional, dan biaya pendukung pengadaan tanah serta biaya sertifikasi tanah atas nama Pemkab Barut.
Kendala dan upaya penyelesaian, pada Januari 2017, melalui Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, dibentuk Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Komplek Perkantoran Pemkab Barut, yang menjadi leading sectornya adalah Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Kalteng.
Pada bulan Februari 2018, dilaksanakan sosialisasi terkait dengan rencana pelaksanaan Identifikasi, Inventarisasi Pengukuran Bidang Kepemilikan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan dan Benda lain yang terikat dengan tanah yang dapat dinilai oleh kanwil BPN Provinsi Kalteng.
Namun dalam prosesnya, tambah Bupati, terjadi perubahan nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kanwil BPN Provinsi Kalteng, yaitu adanya penambahan Bidang Pengadaan Tanah, sehingga terjadi mutasi kewenangan dalam pelaksanaan pengandaan tanah, yang semula menjadi kewenangan Bidang Hak tanah dan Pendaftaran tanah, kini menjadi Kewenangan Bidang Pengadaan Tanah.
Pada saat baru dibentuk bidang baru tersebut, pejabat yang dilantik baru Kepala Bidangnya, sedangkan Kepala Seksi dan Staf Pelaksananya baru diisi satu bulan atau dua bulan kemudian, sehingga proses Pengukuran dan Inventarisasi Tanah untuk komplek Perkantoran Pemkab Barut, baru dapat dilaksanakan setelah
Pejabat dan Pelaksana pada Bidang Pengadaan tanah kanwil BPN Provinsi terisi lengkap.
Perubahan SK Kepala Kanwil BPN tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengadaan tanah menyesuaikan dengan adanya Bidang Pengadaan Tanah. Pada bulan Juli 2017 telah dilakukan Identifikasi, Inventarisasi, Pengukuran Peta Bidang Pemilikan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan, dan Benda Lain di atas tanah yang dapat dinilai oleh Tim Pelaksana, Satgas A dan Satgas B dari Kanwil BPN Provinsi Kalteng.
Selanjutnya Proses Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kewajiban atas biaya pengukuran dan Inventarisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN berupa Pembuatan Peta Bidang, Daftar Kepemilikan Tanah, Tanam Tumbuh, Bangunan, dan Benda Lain yang dapat dinilai.
Sedangkan Konsultan Jasa Penilai Harga Ganti Rugi Tanah, dalam tahap penetapan Pemenang Lelang oleh ULP Kab. Barut. Selanjutnya akan segera melaksanakan penilaian harga ganti rugi tanah, tanam tumbuh dan bangunan serta benda lain yang dapat dinilai perbidang, di lokasi yang terkena ganti. (mki)
Discussion about this post