KALAMANTHANA, Banjarmasin – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yakin menyelesaikan pembahasan semua raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel tahun 2017.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel HM Rosehan NB mengatakan, dari 30 raperda yang masuk Prolegda, enam di antaranya sudah disahkan menjadi perda.
“Kami masih tetap optimistis bisa menyelesaikan pembahasan 30 raperda yang sudah masuk Prolegda atau pembentukan perda Kalimantan Selatan tahun 2017, walau waktu tinggal sekitar empat bulan lagi,” ujar Rosehan, Rabu (9/8/2017).
Tujuh raperda masih menunggu hasil evaluasi/fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dalam pembahasan. Sementara 17 usulan raperda belum ada penjelasan dalam rapat paripurna sebagai awal pembahasan. Semua raperda yang sudah disahkan menjadi perda berasal dari eksekutif. Raperda inisiatif belum satu pun yang disahkan menjadi perda.
“Kami berharap jangan sampai ada tunggakan pembahasan raperda 2017. Karenanya kami terus mendorong eksekutif atau pemprov agar segera menyampaikan kesiapan raperda tersebut kepada DPRD Kalsel supaya bisa sesegera pula ditindaklanjuti,” pungkas Rosehan.
Discussion about this post