KALAMANTHANA, Berau – Sp (45), warga Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kini harus merasakan dinginnya tidur di balik terali besi ruang tahanan Polres Berau. Itu karena ulahnya menguasai 30 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Sudah dua hari Sp menikmati dinginnya malam di ruang tahanan itu. Dia ditangkap di rumahnya, di Kampung Maluang pada Senin (7/8) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskoba Polres Berau, AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan Sp berhasil dibekuk setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Warga sekitar rupanya curiga jika rumah Sp dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku, polisi langsung bergerak. Mereka melakukan pengembangan dan meringkus Sp bersama barang bukti sabu dan telepon seluler.
Dari penangkapan terhadap Sp, Sat Reskoba Polres Berau berhasil menemukan empat paket besar sabu, 12 paket sedang sabu, 18 paket kecil sabu, dengan jumlah berat kotor keseluruhan sekitar 30 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler Nokia serta uang tunai sebesar Rp4,95 juta.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram atau dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. (ik)
Discussion about this post