KALAMANTHANA, Penajam – Wacana tentang putra daerah akan selalu mencuat setiap kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan bupati, wakil bupati maupun gubernur dan wakilnya. Ada banyak hal yang bisa dipertanyakan seputar putera daerah yang masih selalu menjadi jualan seksi satu kandidat lain.
Hal ini juga berlaku untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang akan menggelar pesta demokrasi pilkada pada 2018 mendatang. Persoalan putra daerah banyak dipersoalkan.
Apakah masih relevan isu putra daerah diangkat di saat ini dan apa kriteria yang harus dipenuhi untuk layak disebut sebagai putra daerah? Apakah putra daerah lebih paham permasalahan daerahnya dibanding orang lain? Jika dielaborasi lebih jauh tentu saja pertanyaan-pertanyaan ini akan membawa pada diskusi panjang yang semakin sulit ditemukan titik temunya.
Perlu diketahui, apakah putra daerah itu berdasarkan keturunan ini yang kakek-neneknya berasal dari daerah Kabupaten PPU? Atau suku mereka berasal dari tempat tersebut? Bisakah putra daerah itu berdasarkan tempat lahir meski hal ini melahirkan perdebatan karena dianggap terlalu menyederhanakan pengertian putra daerah.
Bisa pulakah seseorang disebut putra putra daerah berdasarkan domisili mereka yang menetap di daerah tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama dan biasanya dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk? Inipun tentu saja melahirkan banyak perdebatan.
Perlu diketahui Kabupaten PPU terbentuk pada tahun 2002. Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 7 tahun 2002 maka empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku telah resmi menjadi satu dalam wilayah kabupaten, yakni Kabupaten PPU yang merupakan kabupaten ke-13 di Provinsi Kalimantan Timur.
Jika melihat sejarah, khususnya Kecamatan Penajam adalah bagian dari Kota Balikpapan dengan nama Kecamatan Balikpapan Seberang dan wilayahnya dari kecamatan Balikpapan Seberang sampai di perbatasan Kecamatan Waru yang masuk di Kabupaten Paser pada saat itu. Kecamatan Penajam saat itu gabung dengan Kecamatan Sepaku yang saat itu masih berstatus kelurahan. Kecamatan Balikpapan Seberang berubah menjadi nama Kecamatan Penajam berdasarkan PP No. 21 Tahun 1987, tanggal 13 Oktober 1987 dan bergabung dengan Kabupaten Paser pada saat itu.
Jika mau dikatakan putra daerah orang yang berasal dari Kota Balikpapan maupun Kabupaten Paser juga merupakan putra daerah Kabupaten PPU jika melihat sejarah karena Kabupaten PPU dulunya merupakan bagian dari Kota Balikpapan maupun Kabupaten Paser.
Kembali ke persoalan pilkada, pada dasarnya siapapun punya hak untuk maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah selama ingin membangun Kabupaten PPU dan selama dia warga negara Indonesia. Yang jadi pertanyaan apakah yang mengaku putra daerah tersebut apakah betul-betul lahir di PPU atau merupakan turunan nenek moyang mereka asli pribumi PPU sehingga merasa dirinya putra daerah?
Isu putra daerah selama ini hanya dijadikan sebagai komoditas politik. Sehingga definisinya selalu menggunakan kamus kandidat yang menggunakan mitos putra daerah sebagai senjata untuk menyerang kandidat lainnya.
Pada dasarnya, akar dari persoalan putra daerah atau bukan putra daerah adalah konsep yang tidak mengakui adanya pluralitas. Kita seakan lupa, bahwa ada sangat banyak suku-suku di Indonesia yang justru dikenal sebagai suku perantau sehingga masyarakat kita pada dasarnya merupakan masyarakat yang hybrid.
Jika memahami hal ini maka sebenarnya membicarakan putra daerah dalam terminologi yang sangat sempit, seharusnya sudah dianggap selesai. (hamarudin)
Discussion about this post