KALAMANTHANA, Palangka Raya – Semangat membentuk daerah otonomi baru Kabupaten Kapuas Ngaju dan Kotawaringin Utara terus menggebu. Sayangnya, masih ada perintang di luar kemampuan daerah. Apa itu?
Hingga kini, moratorium pemekaran wilayah masih dalam kungkungan moratorium. Presiden Joko Widodo belum juga hendak mencabut penghentian sementara pembentukan DOB baru itu. Kalaupun pemekaran bisa dilakukan, itu lebih berpeluang pada daerah yang berada di wilayah perbatasan.
“Permasalahan sekarang ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan moratorium pemekaran. Tentunya kita harus menunggu moratorium itu dicabut, baru dua pemekaran kabupaten di Kalteng ini akan disampaikan kembali ke pusat,” ujar Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Said Ismail di Palangka Raya, Jumat (1/9/2017).
Pemerintah Provinsi Kalteng, sebutnya, pada dasarnya mendukung penuh pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju dan Kabupaten Kotawaringin Utara sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng HM Fahruddin menyebutkan setelah mendapat persetujuan bersama dari pemerintah provinsi dan DPRD Kalteng terkait pemekarana Kabupaten Kapuas Ngaju, selanjutnya akan diserahkan pada pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan.
Dia mengatakan semua persyaratan pemekaran sebagaimana yang diatur undang-undang pada dasarnya sudah terpenuhi, mulai dari jumlah kecamatan, luas wilayah dan jumlah penduduk. Dengan sejumlah kesiapan tersebut, pihaknya dari DPRD Kalteng dipastikan menyetujui pemekaran kabupaten ini apabila nanti dilakukan pembahasan bersama pemerintah.
“Sekarang kan masih dalam proses penyelesaian. Kalau persetujuan dari bupati dan DPRD Kapuas sudah ada. Sekarang hanya tinggal di provinsi untuk dilanjutkan ke pusat. Dari segi politis, dewan tidak ada masalah karena dari segi aturan pemekaran kabupaten ini sudah terpenuhi,” ucapnya.
Wakil Rakyat itu menyadari bahwa saat ini moratorium pemekaran daerah otonomi baru diberlakukan pemerintah pusat, sehingga pembentukan kabupaten baru, seperti halnya Kapuas Ngaju ini bukan perkara mudah dan perlu waktu bertahun-tahun untuk mewujudkannya.
“Tapi setidaknya sudah ada persiapan dari sekarang. Karena begitu moratorium dicabut pusat, semua persyaratan terkait pemekaran kabupaten sudah siap dan hanya menunggu persetujuan saja,” kata Fahruddin. (ss)
Discussion about this post