KALAMANTHANA, Palangka Raya – Penataan sistem di sektor pertambangan, khususnya galian C, menjadikan lini itu tidak lagi bisa dikelola secara sembarangan.
Masyarakat atau pelaku usaha yang ingin bekerja di bidang itu wajib memiliki izin resmi. Terkait itu banyak harapan agar pengurusan izinnya bisa dipermudah dan jangan sampai dipersulit.
Hal tersebut sejalan dengan keinginan Gubernur Kalimantan Tengah agar pengurusan izin cukup di tangan Pemprov saja. Harapan tersebut mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Provinsi selaku penyerap aspirasi masyarakat
Menurut Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, pihaknya sepakat izin galian C dilaksanakan pada satu pos saja yaitu Pemprov Kalteng. “Kami sepakat kalau pengurusannya tidak harus ada rekomendasi kabupaten/kota,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa (6/9/2017).
Apa yang menjadi keinginan itu sangat beralasan. Tujuannya dalam upaya memangkas panjangnya birokrasi yang dianggap berbelit-belit. Bahkan yang terpenting pelaksanaannya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Apalagi kewenangan sektor izin pertambangan sudah dialihkan ke Pemprov yang dalam hal ini adalah gubernur. Artinya siapapun yang ingin mengurus izin galian C asalkan tidak melanggar aturan tidak mesti harus memiliki rekomendasi baik dari walikota atau bupati.
Punding menambahkan, poin lain yang harus diprioritaskan adalah persoalan harga. Saat ini harus ada Harga Eceran Tertinggi (HET), yang mendapat persetujuan gubernur. Dengan begitu, maka harga pasir/galian C dapat dikendalikan sehingga tidak memberatkan masyarakat.
“HET disesuaikan dengan biaya operasional, jasa pengangkutan, jarak tempuh, dan tentunya kondisi di lapangan,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil V yang meliputi Pulang Pisau dan Kapuas itu mengatakan, sebelum dilakukan penetapan standar harga, harus dilakukan kajian teknis. Yang terpenting tidak memberikan kerugian bagi penyedia jasa angkutan atau memberatkan masyarakat/pelaku usaha.
Selain itu Ketua Fraksi Partai Demokrat itu mengimbau jajaran dinas teknis untuk melaksanakan pengecekan di lapangan menyangkut sektor itu.
Dirinya mengharapkan agar aturan kewajiban reklamasi bagi pelaku usaha pertambangan, benar-benar ditegakan. Intinya jangan sampai membiarkan bekas galian, tanpa pemanfaatan apapun dengan dampak kerusakan lingkungan.
Punding menegaskan bekas galian wajib dimanfaatkan untuk hal yang berguna. Sebut saja seperti kolam pemancingan, budidaya ikan, atau hal unik lain, yang dapat menjadi dasar reklamasi tersebut.
Selain itu mantan anggota DPRD Kapuas itu mengingatkan, agar instansi terkait bersama aparat hukum menertibkan galian C ilegal. Hal itu berlaku baik di sungai ataupun daratan. Maka untuk itu dengan adanya penataan sistem saat ini, para penambang dihimbau untuk segera mengurus perizinan.
“Kalau bekerja secara ilegal tanpa adanya aturan dan sembarangan, dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan, alur sungai, ekosistem, dan lainnya,” tegas pria yang dikenal akrab dengan masyarakatnya tersebut. Apalagi aktivitas pertambangan yang dilakukan, tidak memberikan kontribusi bagi daerah. (dni)
Discussion about this post