KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ke mana sebenarnya Dana Bagi Hasil (DBH)-DR sebesar Rp73,1 miliar dialokasikan dalam APBD Perubahan Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2017? Ini jawaban Bupati Nadalsyah yang secara gamblang membeberkannya di hadapan para anggota DPRD.
Menurut Nadalsyah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 menyebutkan Pemerintah Daerah yang mengalami kesulitan likuiditas akibat dari realisasi penerimaan yang tidak mencukupi dapat memanfaatkan sisa dana atau Silpa transfer ke daerah yang sudah ditentukan penggunaannya untuk mendanai kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD.
Nadalsyah mengemukakan hal ini dalam rapat paripurna DPRD Barut di Muara Teweh, guna menjawab pertanyaan salah sau fraksi pendukung dewan. Adapun mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2004 dan PP Nomor 55 Tahun 2005 DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH dibagihasilkan kepada Daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Lantas, dipakai untuk apa saja dana tersebut? Kegiatan yang dibiayai dari DBH-DR di Kabupaten Barut adalah proyek multi years sebesar Rp58 miliar, KPU sebesar Rp2 miliar, Panitia Pengawas Pemilu sebesar Rp981,1 juta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp8,7 miliar, dan Penyertaaan Modal sebesar Rp3,4 miliar. (mki)
Discussion about this post