KALAMANTHANA, Muara Teweh – Situasi di sekitar wilayah perkebunan besar sawit (PBS) PT Antang Ganda Utama, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah masih belum kondusif. Tuntutan masyarakat dari tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang direspon cukup keras oleh perusahaan sawit itu.
Setelah PT AGU melepas hompong Pali Mara pada 19 September lalu, rupanya warga yang merasa dirugikan perusahaan tersebut kembali memasang hompong. Pemasangan Pali Mara dilakukan di dua tempat, yakni Desa Rarawa dan Malungai Estate Pandran dan Estate Sikan.
Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia Kabupaten Barut sekaligus juru bicara warga tujuh desa Saprudin S Tingan mengatakan, pihak perusahaan kembali membuka hompong Pali Mara secara paksa.
Menurut Kotin, semua pihak dapat membuka mata lebar-lebar bahwa perusahaan yang berpotensi penuh dengan kesalahan selalu mendapatkan perlindungan secara hukum, sedangkan masyarakat bingung harus meminta perlindungan ke mana. “Inilah sulitnya kalau kita berlmasalah dengan bangsa sendiri,” katanya.
Pihak Manajemen PT AGU belum memberikan keterangan pers terkait hal ini. Manajer Legal dan Lisensi Sulistiyono maupun Humas Said Abdullah mengaku sedang sibuk rapat ketika hendak dikonfirmasi mengenai keadaan di dua estate itu. Namun saat berada di Muara Teweh Said mengatakan kepada pers, PT AGU sudah memiliki izin lengkap, sehingga bagi masyarakat desa yang memang merasa keberatan dan mempunyai bukti-bukti, pihaknya meminta pertemuan secara hukum yakni melibatkan pihak Polres Barut yang difasilitasi oleh pemkab setempat.
Said menambahkan, pihak perusahaan menginginkan agar masyarakat yang mengklaim lahan di dalam HGU PT AGU memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami minta pengertian dari masyarakat desa, pada intinya perusahaan ini melengkapi perizinan terlebih dulu, baru perusahaan bisa berjalan,” katanya.
Berangkat dari pemikiran tersebut, lanjut Said, PT AGU berdiri di atas naungan hukum, sehingga apabila mendapatkan permasalahan, pihaknya akan meminta perlindungan hukum. Guna mengatasi masalah, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Barut agar dapat dilakukan mediasi, termasuk mengundang masyarakat desa untuk bicara bersama. ”Kami hanya meminta supaya perusahaan tetap operasional dan tidak ada yang mengganggu,” sebutnya. (mki)
Discussion about this post