KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Selesai sudah sepak terjang tersangka berinisial A (19) yang melarikan diri setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di wiayah hukum Polres Seruyan.
Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiharjo, di Kuala Pembuang, Kamis (28/9/2017), membenarkan penangkapan tersangka A sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka bacok kedua korbannya serta berhasil membawa kabur sepeda motor korban di Jalan Poros Trans Sukamandang B3 Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Kasus ini terjadi pada 16 September 2017 yang lalu dan pelaku berhasil diamankan 10 hari kemudian oleh Tim Resmob Polres Seruyan di Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dibantu kepolisian setempat.
“Pelaku kita hadiahi timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat diamankan petugas,” ungkap Wahyu mewakili Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya.
Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (dni)
Discussion about this post