KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sejumlah 22 anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang tergabung dalam komisi I, II, dan III melakukan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Salah satu agenda penting dari kunker kali ini berkaitan dengan rencana penutupan lokalisasi Km 2, Lembah Durian atau Merong, karena Pemerintah Kota Balikpapan sukses menutup lokasi jual-beli cinta sesaat di daerahnya. “Semua anggota dewan melakukan kunker ke Kaltim selama dua hari berturut-turut. Agenda kunker sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing komisi,” kata Ketua DPRD Barut Set Enus Yuneas Mebas di Muara Teweh, Selasa (3/10/2017).
Menurut Enus, komisi I akan melakukan koordinasi dan mempelajari penutupan lokalisasi di Balikpapan, karena daerah ini dinilai sudah berhasil mengatasi masalah tersebut. Kemudian melakukan koordinasi ke Samarinda terkait masalah kesehatan. Komisi II akan melakukan koordinasi masalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sedangkan komisi III melakukan koordinasi mengenai lingkungan dengan menggandeng Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Ketua Komisi I DPRD Barut Taufik Nugraha mengatakan, alasan memilih Balikpapan sebagai tujuan kunker sehubungan penutupan lokalisasi, karena di Balikpapan tidak ada lagi lokalisasi. Ini juga berkaitan dengan program pemerintah pusat tentang tidak ada lagi lokalisasi pada 2019, karena di Kabupaten Barut lokalisasi Merong masih aktif.
“Program pemerintah pusat pada 2019 nanti, semua daerah sudah harus bebas dari lokalisasi, sehingga komisi I merasa perlu melakukan koordinasi bagaimana cara penanganan, pembinaan, pemulangan dan aspek-aspek lain yang mesti dipelajari dari Balikpapan,” ujar Taufik.
Ketua Komisi II Amir Mahmud menjelaskan, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan dalam rangka mengkaji masalah dan operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), karena pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Kabupaten Barut cukup besar.
Adapun Ketua komisi III Tajeri mengatakan, komisinya akan melakukan koordinasi atau pengkajian terkait masalah lingkungan hidup. Misalnya bagaimana sistem reklamasi yang benar serta ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan sebelum, selama, dan sesudah operasional tambang, termasuk sikap pemerintah. (mki)
Discussion about this post