KALAMANTHANA, Tarakan – Kericuhan nyaris pecah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, Kamis (5/10/2017) pagi. Pemicunya, keluarnya narkoba jenis sabu-sabu keluar dari dalam lapas dengan cara dilempar melalui pagar bagian belakang oleh salah satu narapidana.
Saat hendak dijemput polisi, pelaku pelemparan sabu-sabu tersebut sempat menolak. Kondisi itu nyaris meyulut kericuhan di Lapas Tarakan. Beruntung, petugas lapas dibantu polisi berhasil meredam dengan turun menenangkan narapidana. Narapidana yang diduga pelaku pun dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.
“Ada pelemparan narkoba (sabu-sabu). Dan, itu pernah juga sebelumnya begitu. Kemudian petugas kami melaporkan Polri,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Kaltim-Kaltara Agus Toyib yang saat kejadian sedang melakukan kunjungan kerja ke Lapas Tarakan.
Selain mengamankan seorang narapidana yang diduga pelaku, polisi memeriksa seorang pengunjung. Diduga, dia mengetahui kasus pelemparan tersebyt. Menurut Agus, saat peristiwa pelemparan sabu itu, pengunjung tersebut tidak jauh dari pelaku sehingga dia ikut diamankan untuk diminta keterangan.
“Kalau yang pertama kali dia pernah membawa sabu-sabu dengan berat 10 gram. Rencananya sabu-sabu ini akan dijualkan. MB akan memberikan imbalan ke MS sebanyak Rp500 ribu, apabila berhasil menjual sabu-sabu. Bahkan MS juga diberikan sabu-sabu untuk dipakai sendiri,” tuturnya.
Barang bukti sabu-sabu, lanjut Agus, belum ada yang mengambil. Sehingga polisi masih bisa menemukannya. Namun, dia tidak mengetahui berat sabu-sabu yang dilempar. “Saya juga belum melihat barangnya, karena saya juga dilapori. Yang jelas, BB (barang bukti) itu sudah ada di kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, dari pihak kepolisian memastikan barang yang dilempar dari dalam lapas adalah sabu-sabu. “Dipastikan sabu. Beratnya 5,34 gram,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Ipda Denny Mardiyanto.
Discussion about this post