KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi, Jumat (6/10/2017).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Kutai Kartanegara,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta.
Selain memeriksa dia, KPK juga akan memeriksa satu tersangka penerimaan gratifikasi lainnya, yaitu komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Widyasari yang mengenakan baju dan kerudung berwarna hitam terlihat sempat duduk di lobi gedung KPK, Jakarta untuk menunggu pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Seyogianya, Rita diperiksa penyidik pada Rabu (4/10). Namun ia mangkir pemeriksaan.
Pada perkara ini, Rita dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama-sama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. Rita juga diduga terima gratifikasi dari sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam pengusutan perkara ini penyidik sudah menyita empat mobil mewah dari tangan Rita. Mobil-mobil itu diduga berasal dari hasil suap dengan modus pembelian nilai rendah.
Mobil-mobil dimaksud yakni Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Bahkan terkait kepemilikan mobil-mobil tadi, terungkap Rita gunakan nama orang lain sebagai datanya. (ik)
Discussion about this post