KALAMANTHANA, Jakarta – Keluar dari Gedung KPK, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terlihat kelelahan. Maklum, delapan jam lamanya dia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya minta maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara atas penahanan ini,” ujarnya.
Jumat (6/10/2017) malam, Rita keluar Gedung KPK mengenakan jaket oranye. Itu tandanya, dia harus ditahan di rumah tahanan KPK. Sebelumnya memang sudah disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rita akan menempati rutan KPK yang baru diresmikan beberapa jam sebelumnya.
Rita tampak pasrah saat ditahan KPK. Meski begitu, Bupati Kutai Kartanegara ini tetap merasa dirinya tak bersalah.
“Saya tidak merasa bersalah atas dua tuduhan yang dituduhkan KPK ini. Proses ini harus saya lewati, kalau diperiksa kan harus ditahan,” katanya di hadapan wartawan.
Rita yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur ini pun mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Kukar atas peristiwa itu. “Saya minta maaf kepada rakyat kukar atas penahanan ini. Harus dijalankan prosesnya (penahanan), saya ditetapkan sebagai tersangka dan harus jalani prosesnya,” kata Rita.
Rita Widyasari, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi, Jumat (6/10/2017). “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Kutai Kartanegara,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta.
Selain memeriksa dia, KPK juga akan memeriksa satu tersangka penerimaan gratifikasi lainnya, yaitu komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Widyasari yang mengenakan baju dan kerudung berwarna hitam terlihat sempat duduk di lobi gedung KPK, Jakarta untuk menunggu pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Seyogianya, Rita diperiksa penyidik pada Rabu (4/10). Namun ia mangkir pemeriksaan.
Pada perkara ini, Rita dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama-sama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. Rita juga diduga terima gratifikasi dari sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam pengusutan perkara ini penyidik sudah menyita empat mobil mewah dari tangan Rita. Mobil-mobil itu diduga berasal dari hasil suap dengan modus pembelian nilai rendah.
Mobil-mobil dimaksud yakni Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Bahkan terkait kepemilikan mobil-mobil tadi, terungkap Rita gunakan nama orang lain sebagai datanya. (ik)
Discussion about this post