KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melakukan penerimaan berkas partai politik (Parpol) sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober mendatang.
Sejak dibuka 3 Oktober lalu baru satu parpol yang menyerahkan berkas yaitu Partai Perindo. Itupun KPU tidak dapat melakukan verifikasi karena aplikasinya masih belum aktif sehingga penerimaan berkas belum bisa dilakukan.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Bardiansyah melaui Ketua Divisi Hukum Budi Prayitno menjelaskan KPU Kapuas hanya menerima penyerahan berkas saja sesuai dengan data dari KPU Pusat.
“Perlu diingat, KPU kabupaten hanya menerima penyerahan berkas saja, sementara untuk pendaftaran dilakukan di KPU Pusat oleh pengurus DPP parpol masing-masing,” papar Budi, Senin (9/10/2017) di Kuala Kapuas.
Dikatakan, berkas yang wajib diserahkan oleh parpol ini berupa kartu tanda anggota partai politik (KTA parpol) dan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Untuk parpol yang tidak menyerahkan persyatan yang diperlukan, KPU kabupaten akan melaporkan ke KPU Pusat jika parpol yang tidak menyerahkan berkas.
Untuk sanksinya sendiri, tambah Budi, akan menjadi kewenangan KPU Pusat untuk parpol yang tidak menyerahkan berkas. “Itu jadi kewenangan KPU Pusat,” sebutnya. (nad)
Discussion about this post