KALAMANTHANA, Sukamara – Polsek Permata Kecubung berhasil meringkus dan mengamankan PR (21), seorang laki-laki yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (14/10/2017).
Kajadian pencabulan itu terjadi beberapa hari yang lalu. Saat itu korban, sebut saja Permata (7 tahun) berada di rumah terduga pelaku ini.
Pelaku saat itu meminta untuk dipijat Permata. Selesai memijat, bocah kecil itu merasa kelelahan dan tertidur di rumah pelaku. Melihat korban tertidur, di situlah muncul hasrat pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban.
Permata kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar cerita korban, tak menunggu lama, pihak keluarga korban pencabulan ini melaporkan ke Polsek Peramata Kecubung.
Karena identitas pelaku sudah dikantongi polisi, dengan mudah jajaran Polsek Permata Kecubung meringkus terduga pelaku serta mengamankannya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Permata Kecubung Ipda Maulanna Rahmat Al Haqqi, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan oleh anggotanya. “Saat ini terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kita amankan di Polsek Permata Kecubung. Saksi-saksi sudah kita mintai keterangannya dan barang bukti saat kejadian sudah kita amankan juga,” ujar Kapolsek lulusan Akpol 2016 ini.
Dia menambahkan apabila terbukti secara hukum terduga pelaku PR melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, akan jerat dengan Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (dni)
Discussion about this post