KALAMANTHANA, Paringin – Mengungkap kasus penganiayaan terhadap Nenek Lana (55) menjadi salah satu prioritas Kapolres Balangan, AKBP Mohammad Zamroni. Itu sebabnya, begitu selesai menjalankan tugas di luar daerah, dia langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Didampingi Kapolsek Lampihong, Ipda Krimianto dan Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, Zamroni mendatangi rumah Nenek Lana di Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, Sabtu (14/10/2017). Kedatangan Kapolres menarik perhatian warga sekitar rumah.
Kapolres yang disambut anak korban langsung mengecek kondisi rumah dan kronologis kejadian kepada penyidik Polsek Lampihong.
Tahapan kejadian dijelaskan secara detail oleh Kapolsek serta Kasat Reskrim. Tak hanya itu, Kapolres langsung mengambil langkah pendekatan terhadap warga sekitar, saksi serta perangkat desa untuk dapat membantu proses pengungkapan kejadian penganiayaan yang menimpa nenek Lana tersebut.
Dirasa cukup dengan data yang diperoleh, Kapolres Balangan bertolak ke Mapolsek Lampihong untuk mengelar kasus tersebut. Memimpin gelar tersebut, Zamroni menekankan kepada Kapolsek maupun penyidik untuk lebih teliti dan jangan pantang menyerah mencari bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
“Setiap kasus harus ditangani dengan maksimal, Mudah-mudahan kasus ini segera terselesaikan dengan barang bukti serta keterangan yang didapatkan,” terang Zamroni.
Peristiwa penganiayaan terhadap perempuan berusia 55 tahun itu membuat geger warga Lampihong pada Selasa (10/10) sekitar pukul 05.00 Wita. Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menemukan dan menetapkan tersangka.
Kapolsek Krismianto mengatakan pelaku masih dalam lidik, sementara ada tujuh saksi yang diperiksa oleh kepolisian terkait kasus penganiayaan dengan pemberatan ini.
Krismianto menjelaskan kronologis berawal pada Selasa (10/10) sekitar pukul 06.30 wita, saksi Yani datang ke rumah korban untuk membeli rokok. Saat korban dipanggil berulang kali, tidak ada tanggapan dari dalam rumah.
Karena pintu rumah tidak tertutup rapat, saksi kemudian mengintip ke dalam rumah. Yani melihat korban dalam posisi telentang dengan kepala menghadap keluar dan menggunakan selimut.
Selanjutnya Yani meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah. Kemudian pukul 06.40 Wita, saksi Hadijah melihat suami korban Jailani berada di depan rumah dan meminta tolong kepada Upik untuk memanggilkan Ismail (keluarga korban) untuk memeriksakan keadaan korban.
Dikarenakan Ismail tidak ada, sehingga Rusmini (istri Ismail) yang datang memeriksa korban. Saat tiba di rumah korban, Rusmini melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah dan kemudian langsung meminta tolong warga. Korban dibawa ke RSUD Kabupaten Balangan.
“”Kami berhasil mengamankan barang bukti satu bilah parang, satu kumpang parang, satu tikar, satu piring terdapat bercak darahnya,” ujar Kapolsek Lampihong.
Korban menderita luka gorok di belakang leher dan harus menjalani perawatan intensif.
Dalam penyelidikannya, polisi menemukan berbagai kejanggalan. Seperti diketahui, Nenek Lana harus mengalami rawatan intensif di RSUD Balangan akibat luka tebasan di leher kirinya. Bahkan suaminya, Jailani alias Pa Ibah (60) yang tidur di kamar kurang lebih dua meter dari posisi korban tergeletak, juga mengaku tidak mengetahui kejadian.
Sementara itu, parang yang berlumuran darah yang diduga melukai korban, sejatinya berada di kamar. Saat kejadian, parang tersebut ada di sisi korban dengan berlumuran darah, sedangkan sarung parang masih berada di kamar yang ditiduri suami korban.
Krismianto menyebutkan, kejanggalan lain yang ditemukan saat olah TKP, Kamis (12/10) adalah, para saksi yang melihat korban terbaring di lantai mengatakan korban menggunakan kain yang menyelimuti. Saat olah TKP dan penyitaan barang bukti, selimut tersebut tidak ditemukan.
Kemudian parang yang berlumuran darah, sebagai barang bukti ternyata sudah dibersihkan. Seharusnya sebagai barang bukti kejadian dan kebutuhan penyelidikan, tidak boleh dibersihkan dahulu.
Warga sekitar tidak mendengar adanya keributan maupun teriakan dari korban di rumah tersebut. Padahal kepadatan penduduk di pemukiman tersebut sangat padat dan rapat.
Tidak ada bukti perampokan atau pencurian, ataupun masuk paksa dari pihak lain seperti melalui jendela dan lain sebagainya. Lantai yang rapuh di rumah tersebut, memungkinkan papan lantai rusak atau roboh jika sempat terjadi keributan atau perlawanan.
Kemudian aktivitas keduanya yang nyaris nihil dari kebiasaan pada hari tersebut. Di mana keduanya sering beraktivitas pada subuh dini hari. Jailani menyadap aren dan korban buka warung kopi sejak pukul 04.00 Wita dini hari. (ik)
Discussion about this post