KALAMANTHANA, Penajam – Sebanyak enam partai politik telah mendaftar keangotaannya dan diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Komisioner KPUD Kabupaten PPU Irwan Sahwana kepada KALAMANTHANA, Senin (16/10/2017) mengatakan sudah ada enam partai politik yang telah diterima pihak KPUD PPU dari 31 parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) PPU. Keenam parpol itu adalah PDIP, Partai Gerindra, Nasdem, PSI, Perindo dan PAN.
“Ada tiga parpol yang kami kembalikan karena DPP-nya belum mendaftar yaitu Partai Idaman, PKB dan Partai Demokrat,” kata Irwan.
Dikatakan Irwan hari ini rencana ada 10 partai politik yang mendaftar. Dari jumlah yang terdaftar di KPUD PPU dan Kesbangpol PPU ada 16 partai politik, 12 partai politik lama dan 4 partai politik baru, tetapi yang terdaftar di Sipol PPU ada 31 partai politik.
“Hari ini harus mendaftar karena ini hari terakhir, kami membuka pendaftaran sesuai PKPU nomor 11 tahun 2017 dari tanggal 3-16 Oktober 2017 dari pukul 08:00 sampai pukul 00:00 malam,” terang Irwan.
Dikatakan Irwan jika partai politik tidak mendaftar otomatis tidak bisa ke tahap berikutnya karena pihak KPUD PPU hanya bisa memproses partai yang telah mendaftar. Dari laporan data KPU pusat ada sekitar 18 partai politik yang telah mendaftar di KPU pusat.
“Untuk perpanjangan pendaftaran partai politik di KPU pusat maupun daerah kami tidak ada tolerasi karena aturannya sudah jelas di UU nomor 7 2017 dan PKPU nomor 11 2017 baik di KPU pusat maupun KPUD dan batas kami sampai nanti malam pukul 00:00 atau jam 12 malam,” pungkasnya.
Bagi partai politik yang tidak mendaftarkan atau menyerahkan salinan dokumen ke KPUD bisa jadi tidak bisa menjadikan anggotanya di pemilihan legeslatif 2019 mendatang kerena merupakan saah satu syarat yang telah dituangkan di UU nomor 7 tahun 2017. (hr)
Discussion about this post