KALAMANTHANA, Muara Teweh – Warga Desa Jamut, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mempersoalkan penjualan tanah timbunan yang berasal dari areal milik tanah kas desa (TKD) oleh kepala desa setempat.
Warga menduga aparatur desa telah menjual tanah untuk timbunan pembangunan jaringan irigasi yang diambil dari lokasi tanah kas desa kepada PT Armada Barokah berkantor pusat di Pangkalanbun, Kotawaringin Barat.
Simamora, warga Desa Jamut mengatakan tanah timbunan jaringan irigasi itu mencapai ribuan kubik. “Harga tanah timbunan sebesar Rp80 ribu perkubik, tidak pernah disetorkan ke kas desa,” ujar simamora kepada KALAMANTHANA di Muara Teweh, Selasa (17/10/2017)
Lebih lanjut Simamora menyampaikan proyek bersumber dari dana APBN pusat itu sebesar Rp20 miliar lebih. Sekarang ini masih dalam tahap proses pekerjaan. Sebagian sebagian pekerjaannya sudah ada yang rusak atau cacat retak.
“Ini proyek dari pusat, tanah timbunan untuk irigasi itu berasal areal tanah kas desa. Jumlahnya mencapai ribuan kubik, tetapi uang hasil penjualannya tidak pernah disetorkan ke kas desa,” paparnya.
Kepala Desa Jamut ketika dikonfirmasi melalui nomor telepon gengamnya, tidak aktif. Konfirmasi didapatkan KALAMANTHANA dengan menghubungi Sekretaris Desa Jamut, Rosidi.
Rosidi membantah penggalian tanah desa itu. “Terima kasih, media sudah melakukan konfirmasi. Tapi, tidak benar itu ada penggalian untuk proyek tersebut,” ujarnya.(atr)
Discussion about this post