KALAMANTHANA, Muara Teweh – Persoalan 73 orang guru honorer K2 sejak tahun 2013 untuk diangkat menjadi PNS dan honor daerah di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, masih berliku dan belum ada formula yang tepat untuk penyelesainya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barut , Yunaniansyah menjelaskan Istilah honorer K2 itu terakhir kali digunakan tahun 2013. Artinya untuk honor yang gajinya bukan dari APBN dan APBD, tetapi berasal dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Tetapi istilah itu tidak ada lagi setelah ada tes untuk uji kelayakan diangkat menjadi PNS maka istilah honorer K2 itu sudah selesai.
“Kebanyakan honorer K2 sudah mengabdi belasan tahun. Bahkan ada yang sudah 28 tahun mengabdi hingga sekarang dan sudah masuk usia limit,” ungkap Yunani didampinggi Kabid kesejahteraan Ronald Aprianto di Muara Teweh, Jumat (20/10/2017).
Ditambahkan Yunani, saat pertemuan 73 orang berstatus K2 dengan DPRD beberapa waktu lalu terungkap bahwa di Kabupaten Kapuas status honor K2 bisa diubah menjadi honor daerah. Ini dasar tuntutan mereka agar bisa diakomodir di Barut.
“Kita bisa saja mengakomodir hal itu tapi harus melihat dulu dasar hukumnya dan juga kekuatan APBD kita. Sepengetahuan saya, untuk hal itu payung hukumnya masih belum ada,terkecuali ada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru kita bisa mengakomodir keinginan mereka,” pungkasnya.(atr)
Discussion about this post