KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sedikitnya akan menjalani masa dua bulan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu setelah KPK memutuskan memperpanjang masa penahanannya.
Rita yang ditahan sejak Jumat, 6 Oktober 2017 lalu, habis masa penahanan pertamanya selama 20 hari, pada Rabu (25/10/2017). Di hari yang sama, Rita yang mendatangi KPK mendapat kabar masa penahanannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
“Perpanjangan 40 hari,” kata Rita kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Tak hanya Rita, Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khariuddin, juga menerima nasib yang sama. Penahanannya diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
“Pak Khairuddin juga perpanjangan. Kan bareng masuknya,” tambah Rita.
Rita menghuni cabang rumah tahanan KPK di Gedung merah putih K4. Sedangkan Khairuddin di rutan Klas 1 cabang Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Rita disangkakan menerima suap dan gratifikasi. Suap diduga dia terima dari terkait izin perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima (SGP), Heri Susanto Gun alias Abun di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Dalam hal ini, baik Rita maupun Abun sama-sama bersikeras bahwa uang tersebut adalah pembayaran jual beli emas 15 kilogram.
Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama-sama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. Rita juga diduga terima gratifikasi dari sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain Rita dan Khairuddin, KPK juga memperpanjang masa penahanan Wali Kota Tegal, Siti Mashita. Anak mantan Dirut PT Garuda Soeparno ini ditangkap KPK, dalam kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Saerah Kardinah Regal, sejumlah Rp 300 juta. (ik)
Discussion about this post