KALAMANTHANA, Kandangan – Makin banyak saja wanita Hulu Sungai Selatan yang nekat masuk dalam jaringan pengedar carnophen produksi zenith. Teranyar Mi, seorang ibu rumah tangga di Jalan Satria, Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan.
Mi diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres HSS pada Kamis (2/11) sore. Perempuan berusia 36 tahun itu diamankan di rumahnya beserta barang bukti.
Kasubah Humas Polres PPU, Iptu Gandhi Ranu S, mewakili Kapolres HSS, menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi Mi merupakan seorang pengedar obat daftar G yang sudah ditarik dari peredaran.
Saat dilakukan penangkapan, Mi berusaha membuang barang bukti yang dimilikinya. “Mi membuang obat carnophen miliknya lewat jendela saat Tim Sat Res Narkoba datang. Obat yang dibuang Mi tersebut berjumlah 8 boks (800 butir),” ucap Gandhi.
MI membuang obat Carnophen miliknya tersebut lewat jendela saat aparat datang. Obat tersebut dibungkus MI dengan kantong plastik warna hitam.
Mi mengaku untuk setiap satu boks carnophen yang berhasil dia jual, dia mengantongi keuntungan sebesar Rp100 ribu. Jika 8 boks tersebut lolos, maka dia bisa mendapatkan keuntungan lumayan, Rp800 ribu.
Mi terancam melanggar pasal 196 jo pasal 197 UU RI nomor 26 tahun 2009 tentang kesehatan.
Mi bukanlah wanita pertama, dan hampir pasti pula bukan wanita terakhir, yang bakal terjerat kasus peredaran carnophen di Hulu Sungai Selatan. Sebelumnya, seorang mahasiswa, NH (25), juga diamankan tim gabungan Polsek Loksado, Sat Res Narkoba, dan Sat Intel Polres HSS di rumahnya di Desa Loksado, dengan barang bukti 400 butir pil jin tersebut. NH tertangkap pada peringatan hari istimewa, perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-72 atau 17 Agustus 2017.
Dua minggu sebelum itu, dua wanita bahkan ditangkap pada saat bersamaan, yakni KR (28), asal Desa Mandala, Kecamatan Telaga Langsat, dan RA (46) warga Desa Kaliring, Kecamatan Padang Betung. Dalam kasus ini, KR menjual carnophen kepada RA yang kemudian akan mengedarkannya kembali. (ik)
Discussion about this post