KALAMANTHANA, Batang – Aksi penculikan terhadap NA, gadis di bawah umur asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berakhir di Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Dua pelaku penculikan itu dibekuk aparat Polres Kayong Utara.
Dua tersangka yang dibekuk itu adalah Sate Septianto (24) dan Budi Prasojo alias Bejo. Keduanya bukanlah warga Kayong Utara. Kapolres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga menyebutkan, Date adalah warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sedangkan Bejo warga Kecamatan Kandeman, Batang.
“Dua tersangka dibekuk Polres Kayong Utara di Perumahan Transmigrasi Desa Satai Lestari, Kecamatan Pulau Maya. Dua tersangka itu kemudian kami bawa ke Polres Batang karena kejadian perkaranya di sini,” katanya.
Ia yang didampingi Kesatuan Reserse dan Kriminal AKP Eko Mahrudin mengatakan korban NA (16) adalah warga Desa Klidang Kecamatan Batang. Ironisnya. NA adalah adik ipar tersangka Date Septianto.
Ia mengatakan dalam aksinya membawa lari korban ke Kalimantan Barat, pelaku ditemani Budi Prasojo (30), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman.
“Tersangka Date bekerja sebagai seorang sopir truk dan temannya Budi Prasojo adalah kerneknya. Korban dilarikan oleh pelaku ke Kalimantan Barat sejak 24-28 Oktober 2017,” katanya.
Menurut dia, terungkapnya kasus itu setelah korban sempat menghubungi keluarganya di Desa Kildang, Kabupaten Batang. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Batang.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (ik)
Discussion about this post