KALAMANTHANA,Buntok– Lima orang terdakwa pembunuhan dengan korban M.Ridhani (16) dan Bahrul Imli (18), yang dikeroyok hingga tewas pada (9/3) lalu di Desa Rangga Ilung Kecamatan Dusun Hilir, mendapat vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Buntok pada sidang putusan yang berlangsung Selasa (6/11/2017).
Majelis hakim yang dipimpin Praditia Danindra dengan dua anggotanya Ade Suherman dan Agustinus itu, memutuskan vonis bersalah kepada lima terdakwa dengan hukuman yang bervariasi. Terdakwa Jamaludin dengan hukuman 20 tahun, Dandi 20 tahun, Zulkifli 15 tahun, Rusdiyanto 15 tahun dan Ahmad Jainudin 5 tahun.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim, menyebutkan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan sengaja, dengan perannya yang berbeda terhadap kedua korban.
Sementara tim jaksa penuntut umum Rahmat Baihaqi menyatakan dengan putusan tersebut pihaknya merasa puas karena tidak jauh dari tuntutan. “Kita puas dengan putusan tersebut, namun masih menunggu sikap dari ke lima terdakwa apakah melakukan banding atau tidak,” pungkasnya
Kepada lima terdakwa yang divonis, ketua majelis hakim Praditia Danindra juga menyampaikan, apabila keberatan dengan putusan, mempersilahkan untuk melakukan banding dan diberi waktu selama tujuh hari setelah putusan. (fik)
Discussion about this post