KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Kerap berbuat gaduh dan mengganggu tetangga, enam remaja, sebagian masih berstatus pelajar digelandang petugas Satpol PP Murung Raya. Mereka diamankan di sebuah barak yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.
Diduga, para remaja ini kerap menggelar pesta miras yang dioplos dengan obat batuk cair. Mereka adalah JS (20), KM (21), KL (16), IS (21), SR (21) serta DV (16).
Menurut Kasi Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Murung Raya, Sukandi, penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang kerap terganggu akibat ulah mereka yang kerap berbuat keributan.
“Mereka kami gerebek karena ada laporan dari warga yang terganggu dengan kegiatan penghuni barak yang sering ribut-ribut. Diduga para remaja ini kerap menggelar pesta miras dan lem kayu hingga akhirnya kami gelandang ke kantor Satpol PP Murung Raya. Apalagi mereka tertangkap basah kumpul dalam satu kamar padahal buka pasangan suami istri,” ujar Sukandi.
Para remaja ini kemudian digelandang petugas untuk diberikan pengarahan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sukandi menambahkan, pemilik barak yang dikenal sebagai pengusaha kayu ini nantinya juga akan dipanggil untuk diminta keterangan. “Pemilik barak nanti akan kami panggil karena baraknya ini sudah berulang kali kami razia. Walau pelakunya berganti-ganti, tapi selalu saja orang yang menghuni barak ini membuat resah masyarakat. Seolah-olah barak ini jadi markas pemuda untuk berbuat tidak senonoh,” tambahnya. (abe)
Discussion about this post