KALAMANTHANA, Muara Teweh – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam pengendalian dan pengawasan dana desa terus dilakukan. Gubernur Kalimantan Tengah diwakili Asisten II Setda, Hardy Rampai membuka acara sosialisasi untuk zona IV, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya.
Dalam arahannya, Gubernur Kalimantan Tengah mengharapkan agar kades dan perangkat desa dapat menggunakan dana desa yang sangat besar ini tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Adanya peningkatan anggaran tersebut ternyata rawan menjadi tantangan bagi desa. Pada 2 Agustus lalu KPK melakukan OTT terhadap kepala daerah di salah satu provinsi, ini tanpa bermaksud menggeneralisasi situasi, agaknya OTT tersebut cukup menjadi alasan kekhawaatiran kita,” ujarnya di aula Balai Antang Muara Teweh, Kamis (9/11/2017).
Betapa rawannya dana desa diselewengkan oleh oknum aparat di lapangan, sejak program dana desa digulirkan pada tahun 2015 Kementrian DPDT dan Transmigrasi telah menerima sedikitnya 932 pengaduan mengenai penyimpangan dana desa dan KPK sudah menerima 300 laporan.
“Untuk wilayah Kalteng berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Kalteng, ada beberapa kades yang tersandung kasus hukum. Sedikitnya ada delapan desa yang terkait kasus penyelewengan dana desa yang melibatkan unsur perangkat desa,” katanya.
Dipaparkannya, berdasarkan peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 ,Permendes 19 Tahun 2017 ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018 ,dalam Bab 3 pasal 4 disebutkan ada lima poin prioritas dalam penggunaan dana desa
“Pertama prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” ungkapnya.
Kemudian yang kedua prioritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Ketiga program dan kegiatan tersebut antara lain bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, BUMDes atau BUMDes bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan desa.
“Selanjutnya yang keempat adalah pembangunan sarana olahraga desa yang merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDes atau BUMDes Bersama,” imbuhnya.
Terakhir yang kelima yaitu prioritas penggunaaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa.(atr)
Discussion about this post