KALAMANTHANA, Muara Teweh – Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menyarankan kepada pihak pemerintah agar masa jabatan perangkat desa tidak dibatasi, tetapi mengacu kepada UU Desa yang mengatur pensiun pada usia 60 tahun.
Ketua Fraksi sekaligus juru bicara PDI Perjuangan Sunario mengemukakan hal ini, ketika fraksinya menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa di Muara Teweh, kemarin.
Fraksi PDI Perjuangan punya alasan mengajukan argumen tersebut, karena pembatasan masa pensiun yang terlalu cepat dapat mematikan karir perangkat desa. “Misalnya ada perangkat desa yang diangkat pada usia di atas 22, masih bisa berkarir cukup lama karena masa pensiun perangkat desa sampai usia 60 tahun,” ujarnya.
Selain itu, kata Sunario, dalam perekrutan perangkat desa, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar melalui tahapan tes tertulis, wawancara dan terutama tes psikologi, supaya dapat diketahui secara kejiwaan atau psikologi seseorang layak atau tidak menjadi perangkat desa. “Masalah kejiwaan ini akan mempengaruhi kinerja, termasuk dalam pengelolaan pekerjaan dan soal anggaran,” katanya.
Tak lupa Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan salah satu program Nawacita Presiden Jokowi pada butir ketiga menyebutkan memperkuat Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa, sehingga implementasi raperda ini bertitik tolak dari pemahaman Nawacita tersebut.(mki)
Discussion about this post