KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas berencana memanggil pengusaha menara telekomunikasi di daerah setempat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah setempat.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Kunanto, dari sekitar 130 menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang ada di Kapuas, masih ada yang belum membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi kepada pemerintah daerah setempat.
“Dari 130 tower itu tentunya tidak semuanya membayar kontribusi yang full. Makanya kita akan undang mereka (pengusaha menara) untuk RDP, karena kita bersama dengan Dinas Kominfo ingin mengali PAD yang sebesar-sebesarnya untuk daerah ini,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (8/11).
Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Goverment Dinas Kominfo Kapuas, Nazmiannor kepada Kalamanthana mengungkapkan, dari sejumlah menara BTS di daerah setempat hanya satu yang telah membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi. “Ada satu pengusaha menara yang telah membayar retribusi atas keleraannya sendiri,” terang Nazmiannor.
Dinas Kominfo Kapuas sendiri bersama Bagian Hukum Setda Kapuas dan legislatif saat ini sedang mengkaji Perda retribusi, dan berencana mengajukan revisi retribusi pengendalian tower telekomunikasi agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. (is)
Discussion about this post