KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para buruh dan pekerja sektor swasta lainnya bisa sedikit bernapas lega. Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2018 sebesar Rp2.724.654. UMK 2018 ini naik 8,71 persen dibandingkan dengan tahun lalu, yakni sebesar Rp2.506.351.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara Tenggara Teweng mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah ada kesepakatan antara pemkab, serikat pengusaha, dan serikat buruh dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara yang digelar di Muara Teweh, Selasa (14/11/2017). “Hasil rapat akan direkomendasikan ke Gubernur Kalteng untuk mendapatkan penetapan,” ujarnya.
Menurut Tenggara, beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar sebelum menetapkan UMK Barito Utara 2018 diantaranya pertumbuhan iklim usaha yang mulai membaik, rata-rata peningkatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Barito Utara sejak 2015-2017 naik cukup signifikan, dan data inflasi nasional serta pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto).
Selain UMK 2018 sebesar Rp2.724.654, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan, perkebanan dan hutan tanaman industri (HTI), dan penebangan kayu (logging) sebesar Rp2.779.172, sektor industri pengolahan sebesar Rp2.779.172, sektor bangunan sebesar Rp2.806.419, sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp2.779.172, sektor jasa sebesar Rp2.779.172, sektor listrik sebesar Rp2.779.172, sektor gas sebesar Rp2.806.419, dan sektor air sebesar Rp2.779.172.
“Prinsipnya dalam menentukan UMK dan UMSK, kita mencari keseimbangan antara kepentingan para pengusaha dan para pekerja. Tim juga turun untuk mendata dan mengambil hasil dari lapangan. Berdasarkan hasil rapat tadi, para pengusaha antara lain dari PT MB dan PT KTC dapat menerima keputusan secara baik,” kata Tenggara.
Berdasarkan data Dinas Nakertranskop-UKM Kabupaten Barito Utara, tercatat jumlah perusahaan yang masih operasional sekitar 250 buah terbagi menjadi 25 usaha skala besar, 45 skala sedang, dan 180 skala kecil dengan jumlah tenaga kerja sekitar 11 ribu. Adapun jumlah pencari pekerja pada triwulan IV 2017 sekitar 2.300 orang. (mki)
Discussion about this post