KALAMANTHANA, Sampit – Penangkapan terhadap pegawai honorer Dinas Pemadam Kebakaran Kotawaringin Timur, MA, berlangsung cukup dramatis. Dia diamankan ketika hendak masuk ke baraknya.
MA diringkus Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur pada Selasa (14/11). Warga Gang Guntur di Jalan Walter Condrat ini diamankan di rumah barak di Kelurahan Baamang Tengah itu atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Kotim, AKP Yonals Nata Putera, Rabu (15/11/2017), mengatakan MA ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Mendapat laporan, tim melakukan penyelidikan peredaran gelap narkotika yang diduga dilakukan MA. Kemudian, anggota tim melakukan pengamatan atau monitoring disekitar rumah barak yang ditempatinya.
“Sewaktu melakukan monitoring tersebut, anggota Tim Cobra melihat terlapor yang baru pulang langsung, masuk rumah barak. Kemudian terlapor diamankan, lalu petugas kepolisian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah Ketua RT setempat berada di tempat kejadian, ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan di rumah terlapor,” ungkanya.
Saat diamankan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram.
Dari hasil tersebut, Tim Cobra mengamankan barang bukti tiga bungkus dengan’ berat kotor 0,66 gram, satu buah sendok berwarna merah, satu buah kotak handphone merk Ml warna putih, satu buah hand pone merk Ml warna hitam, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan warna bening, satu buah dompet warna merah, dua pack plastik klip kecil warna bening.
Akibat perbuatannya, MA dibidik pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (joe)
Discussion about this post