KALAMANTHANA, Sampit – Tidak adanya tanggapan atas keberatan Joni Suryanata, calon kepala desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, dari Panitia maupun Panwas Pilkades, membuat Joni mengadukan masalahnya ke Bupati Kotawaringin Timur.
Diadvokasi dua LSM Kotim, Joni melayangkan surat yang langsung ditujukan kepada Bupati Kotim, Supian Hadi pada Selasa (21/11).
Antoni, Ketua LSM LCI Kelabang menyebutkan sesuai dengan dengan Undang-Undang nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kotim nomor 14/2017 bab XIII Bagian kedua penyelesaian perselisihan, pasal 183 ayat 1 dan seterusnya ayat 7, dalam masa 30 hari Bupati melakukan identifikasi permasalahan, apabila hasil identifikasi membuktikan adanya kesalahan Panpilkades dan atau KPPS , Bupati memerintahkan Panpilkades untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau apabila hasil identifikasi membuktikan Panpilkades dan atau KPPS telah benar Bupati memerintahkan kepada Panpilkades untuk menetapkan calon kades terpilih.
“Kami minta kepada Bupati Kotim untuk menyelesaikan permasalahan perselisihan penetapan calon Kepala Desa Baampah,” pintanya.
Bagitu pula halnya Zulkifli, Ketua LSM GAB, menyebutkan karena calon kades Baampah mendapat sama-sama 110 suara, seharusnya Panitia Pilkades mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 14 /2017 di mana dalam penentuan calon pasal 174 kepala desa terpilih berdasarkan tempat tinggal pada RW atau dalam penentuan calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b berdasarkan wilayah tempat tinggal pada RT calon kades.
“Jadi sangat jelas dalam aturan Perda Kotim itu aturan penetapan berdasarkan RW atau RT dari masing-masing calon kades untuk penetapan calon terpilih,” tegasnya.
Sebelumnya Joni sudah menyampaikan surat keberatan atas penetapan kepala desa Baampah ke panpilkades, panwas Pilkades dan panwaskab karena tidak sesuai dengan Perbup no 14 tahun 2017 tentang peraturan pemilihan kepala desa pada bab 11 pasal 174 ayat 2 dari point a sampai b.
Joni juga mengatakan meraka akan segera gugatan Ke PTUN Palangka Raya dan akan didampingi pengacara dari Sampit. “Kami akan melakukan gugatan ke PTUN apabila tidak ada penyelesaian oleh pemerintah daerah dan kami akan didamping penasehat hukum,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post