KALAMANTHANA, Buntok – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2018 sebesar Rp 2,7 juta.
“UMK Barsel tahun 2017 Rp2,5 juta, pada tahun 2018 disusulkan naik Rp2,7 juta,” kata Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsosker, Yus Bimarsono, kepada KALAMANTHANA, Rabu (22/11/2017).
Dijelaskannya,untuk kenaikan UMK ini, adalah dari hasil rapat Dewan Pengupahan Barsel dan berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). “Jadi jumlah kenaikan UMK dari tahun sebelumnya yakni Rp221.783 ribu,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, untuk sementara upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2018, sektor upah buruh, pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan dan perikanan dan hutan tanam industri Rp2,817 juta.
“Sektor industri pengolahan, Rp2,8 juta, sektor kontruksi/bangunan Rp2,862 juta. Sedangkan sektor pertambangan dan penggalian Rp2,847 juta, sektor jasa Rp 2,845 juta dan sektor listrik gas dan air Rp2,831,” paparnya.
Ia juga menegaskan kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di wilayah Barsel, wajib menyesuaikan standar pengupahan yang akan ditetapkan nantinya.
“Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (fik).
Discussion about this post