KALAMANTHANA, Sampit – Ketua LCI Kelabang, Antoni, mendesak Dinas Koperasi dan UKM Kotawaringin Timur segera mengesahkan kepengurusan KUD Jaya Makmur periode 2017-2020.
Desakan itu ia kemukakan menyusul berlarut-larutnya penetapan kepengurusan baru itu hasil rapat pemilihan anggota dan pengawas pada Senin (13/11) lalu. Padahal, rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang diwakili Kabid Koperasi, Sekretaris Camat Tualan Hulu, Koramil Parenggean, Pemerintahan Desa Mekar Sari, BPD Mekar Sari, dan anggota KUD Jaya Makmur.
Dalam pemilihan itu ada empat orang mencalonkan diri menjadi Ketua KUD Jaya Makmur. Yang terpilih kemudian adalah Yanto Dimel. Dia mendapatkan 44 suara, mengungguli Arafat (21 suara), Kahaya T Karim (19), dan Dalam (19 suara).
Terpilihnya Yanto Dimel sebagai Ketua KUD Jaya Makmur juga sudah dinotulenkan dan dilaporkan kepada Dinas Koperasi. Akan tetapi, sampai saat ini belum juga dituangkan dalam akte notaris.
Menurut Antoni, seharusnya Dinas Koperasi tegas dalam bersikap karena ini sudah melalui proses pemilihan yang dipilih langsung oleh anggota secara transparan, langsung, bebas, dan rahasia.
“Saya minta kepada Dinas Koperasi untuk segera menetapkan dalam akte notaris sehingga Koperasi KUD Jaya Makmur dapat berkerja dengan baik,” tegasnya.
Menurut Antoni ,kalau terus diperlambat, ini jelas akan merugikan KUD Jaya Makmur. Terakhir saja, SHK dari PT Hutan Sawit Lestari yang menerima malah Penjabat Kepala Desa Mekar Sari. Padahal, yang harus menerima adalah Ketua Koperasi yang baru Yanto Dimel.
“Ini sangat merugikan Ketua Koperasi KUD Jaya Makmur yang baru. Seharusnya dia yang menerima SHK dari perusahaan dan membagikan kepada anggotanya,” ucapnya.
Antoni pun akan melaporkan apabila nanti ada temuan temuan yang mengakibatkan kerugian koperasi dan anggotanya. “Apabila di belakang hari nanti ada kerugian Koperasi KUD Jaya Makmur dan anggotanya akan kami laporkan,” pungkasnya. (joe).
Discussion about this post