KALAMANTHANA, Muara Teweh – Saat pemerintah di daerah lain cenderung mengencangkan ikat pinggang untuk membangun gedung-gedung baru, Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah justru menyiapkan lahan seluas 48 hektare di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru untuk lokasi perkantoran yang baru.
Tidak tanggung-tanggung untuk pembebasan tanahnya saja menelan dana sebesar Rp29 miliar yang berasal dari APBD. Tahapan pembebasan lahan untuk lokasi perkantoran itu sudah memasuki tahap akhir. Kesepakatan pembayaran lahan seluas 48 hektare dilakukan dalam rapat tertutup yang dipimpin Bupati Barito Utara Nadalsyah bersama masyarakat atau pemilik lahan di Kantor Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, kemarin. “Di lokasi yang baru nanti, semua kantor perangkat daerah dibangun sehingga lebih terintegrasi,” ujar Nadalsyah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Barut Yaser Arapat mengatakan, setelah nilai ganti rugi lahan disepakati, pekan depan segera dilakukan pembayaran kepada pemilik lahan sebanyak 44 bidang (persil) tanah senilai Rp29 miliar lebih. “Pembayaran dilakukan dengan cara non tunai atau transfer ke rekening masing-masing pemilik lahan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Yaser menambahkan, proses pengadaan lahan tersebut sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku yakni tanah yang luasnya lebih dari lima hektare sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 harus melibatkan pihak Kanwil BPN dan tim independen oleh tim appraisal. “Kami harapkan dengan disepakatinya nilai ganti rugi, tidak ada lagi gugatan atau komplain dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah,” sebut Yaser. (mki)
Discussion about this post