KALAMANTHANA, Jakarta – Sampai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, melempar senyum kepada wartawan. Selain Rita, KPK Selasa (19/12/2017) dijadwalkan memeriksa Khairudin dan Andy Perdana Putera.
Rita tampak datang mengenakan baju berwarna keunguan dengan dilapis jaket berwarna hitam. Di luarnya, dia juga memakai rompi oranye, rompi yang harus dipakai tersangka saat menjalani pemeriksaan di KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi ini. Selain Rita, tersangka lainnya adalah Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.
“RIW dan KH, dua tersangka di kasus dugaan gratifikasi diperiksa hari ini. Selain itu, satu saksi di kasus ini juga diperiksa, yaitu Andy Perdana Putera, Deputy General Manajer legal di PT Wulandari,” ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Rita maupun Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, yaitu uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatannya.
Penerimaan ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka. Atas kasus ini, Rita ditahan di rutan KPK gedung merah putih, Kuningan, Jakarta Selatan dan Khairudin ditahan di Rutan Guntur.
Sementara itu, Rita juga menyandang status tersangka di kasus suap dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Tetapi dalam berbagai pernyataannya, baik Rita maupun Abun, nama populer Hery Susanto Gun, membantah dan menyatakan uang itu sebagai hasil jual beli emas. (ik)
Discussion about this post