KALAMANTHANA, Sangatta – AKBP Teddy Ristiawan langsung menggebrak. Baru dalam hitungan hari menjabat Kapolres Kutai Timur, pasukannya langsung membekuk seorang wanita, LW, yang terlibat peredaran obat terlarang Double L.
Wanita Jalan Yos Sudarso, Desa Sangatta Utara, Kutim itu, diringkus aparat pada Selasa (19/12). Sehari-harinya, dia sebenarnya hanya seorang ibu rumah tangga.
Teddy yang baru saja meninggalkan posisi Kapolres Penajam Paser Utara untuk memanggul tugas Kapolres Kutim, melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, menyebutkan dari penangkapan LW ini, polisi menyita barang bukti double L sebanyak 562 butir. “Pelaku diamankan di kediamannya sekitar pukul 15.45 Wita,” ujarna.
Dikatakan Rauf, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pertengahan tahun 2017, di mana sering terjadi teransaksi narkoba di sekitar Sangatta. Saat dilakukan penggeledahan oleh kepolisian, ditemukan satu bungkus plastik berisi pil koplo (dobel L) yang disimpan pelaku di dalam lemari dapur rumah loteng yang ditempati pelaku.
“Saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Kutim guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Bukan hanya itu, dari penangkapan LW, polisi juga mengamankan 709 butir dobel L, 1 buah HP, beberapa plastik klip pembungkus obat keras double L, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp770 ribu.
Atas perbuatanya, pelaku teranjam dijerat dengan pasal 197-196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post