KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Upah Minimum Kabupaten Kapuas (UMK) sebesar Rp 2,4 juta lebih telah diberlakukan sejak 1 Januari 2018. Besaran UMK tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 198 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Sandik, mengatakan, sejak diberlakukannya UMK yang baru ini maka merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk merealisasikannya. “Ini merupakan kewajiban bagi perusahaan,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (4/1/2017).
Menurut Sandik sejauh ini belum ada keberatan dari perusahaan terkait penetapan UMK yang baru ini. “Belum ada keberatan, justru tanggapan dari perusahaan bagus karena mereka juga ikut menyusun besaran UMK ini,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 40 Tahun 2017 tentang UMK dan UMSK tahun 2018 di Kalteng, bahwa UMK Kapuas terkecil ketiga setelah UMK Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Gunung Mas.
Sandik menuturkan, besar kecilnya UMK dipengaruhi kebutuhan hidup layak masyarakat. “Di tempat kita (Kapuas) kebutuhan hidup layak lebih rendah dari daerah lain, artinya harga barang-barang di tempat kita lebih murah dibanding daerah lain,” ujarnya.
Dengan telah diberlakukannya UMK yang baru ini, Sandik berharap tidak hanya perusahaan saja yang melaksanakannya, namun instansi pemerintahan juga kiranya dapat merealisasikan UMK kepada para tenaga kontrak atau honor yang bekerja di instansinya.
“Harapan saya secara pribadi maupun sebagai orang pemerintahan, kalau bisa honor pemda pun mengikuti upah minimum kabupaten,” katanya. (is/adv)
Discussion about this post