KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksanaan Negeri Kapuas terus berupa menyelamatkan keuangan negara dalam penanganan perkara pinjaman dana bergulir pembelian pupuk bersubsidi dan gabah oleh sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kapuas pada tahun 2011-2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso mengatakan, pada tahun 2017 pihaknya telah menerima uang titipan pengembalian keuangan negara sebesar Rp 71 juta dari penanganan perkara pinjaman dana bergulir pembelian pupuk dan gabah.
Karena perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, maka Kejaksaan Negeri Kapuas pun merencanakan untuk memanggil beberapa ketua tim penagihan, pemantauan dan pengawasan koperasi unit desa yang dibentuk melalui SK Bupati Kapuas, sebagai saksi.
“Dimana tim ini, ketua satu dua dan tiga ada Pak Wakil Bupati Muhajirin, Pak Sekda Rianova dan Andres Nuah. Dalam minggu ini akan kita lakukan pemanggilan sebagai saksi,” kata Andrianto di Kuala Kapuas, Senin (8/1/2018).
Tim penagihan, pemantauan dan pengawasan koperasi unit desa tersebut, sambung Andrianto, tugasnya adalah mendata ulang terhadap koperasi-koperasi yang bermasalah dalam program pinjaman alokasi dana bergulir pembelian pupuk bersubsidi dan gabah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kapuas bersama instansi terkait yang tergabung dalam tim pengawasan dan penagihan pinjaman alokasi dana bergulir pembelian pupuk dan gabah yang dibentuk Bupati Kapuas, telah diberhasil melakukan penagihan dana sebesar Rp 432.790.000 dari KUD. (is)
Discussion about this post