KALAMANTHANA, Palangka Raya – Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dugaan aktivitas penebangan kayu di luar areal oleh PT Tuah Global Mining (TGM) Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Komisi B DPRD Kalimantan Tengah merencanakan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
“Adanya laporan masyarakat ini akan segera kita tindak lanjuti. Kita akan agendakan RDP dengan perusahaan tersebut dan pihak-pihak yang terkait, untuk mengetahui informasi dari semua pihak,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, di Palangka Raya, belum lama ini.
Tak hanya itu saja, dirinya juga meminta agar pihak terkait, dalam hal ini tim terpadu, dapat turun ke lokasi adanya informasi aktivitas ilegal sawmill/bansaw di sana, yang menampung kayu dari PT TGM.
Apabila memang benar adanya aktivas bansau ilegal dan perusahaan tersebut menyalahi izin, hendaknya diberi tindakan tegas oleh pemerintah daerah, agar tidak ada pelanggaran perizinan yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu hendaknya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng, dapat mengevaluasi perusahaan tersebut. Jika bersalah, izin agar dicabut.
Pasalnya izin PT TGM untuk kegiatan tambang dI wilayah Kabupaten Gunung Mas. Tapi ternyata malah diduga mengelola kayu di Kabupaten Kapuas. Bahkan kayu disuplai ke bansaw di wilayah Lawang Kamah, Desa Rungkuh Pirung Kabupaten Kapuas.
“Jangan nantinya malah masyarakat kecil yang selalu dijadikan kambing hitam oleh perusahaan besar dalam berbagai kegiatan pelanggaran bidang kehutanan. Mirisnya lagi, dikhawatirkan masyarakat yang melaporkan atau memberi informasi malah menjadi tumbal dengan tuduhan membuat resah,” tambahnya. (tva)
Discussion about this post