KALAMANTHANA, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur bersama BNNK Balikpapan menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono pun mengisahkan kronologis penggagalan itu.
Menurutnya, sabu-sabu tersebut didapatkan dari IS, warga Balikpapan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. IS diamankan pada Selasa (10/1) di KM 15 SPBU jalur Balikpapan menuju Samarinda.
“Tersangka mengaku barang yang dibawa dari Balikpapan tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Utara,” sebut Raja Haryono.
Untuk berjaga-jaga siapa tahu diadang petugas, IS mencoba mengelabuhi keberadaan sabu-sabu yang ditaruh di dalam tas ransel itu. Karena itu, dia juga menjejali tas ransel itu dengan teh, kopi, dan susu kemasan sachet.
“Barang bukti sabu-sabu berada dalam kotak susu kemasan dan di dalam ransel yang juga berisi sejumlah minuman sachet,” kata Raja.
Dari tersangka, lanjut Raja, pihaknya mengamankan tersangka disertai barang bukti yakni sabu-sabu seberat 1 kg, uang tunai Rp4,9 juta dan handphone milik tersangka.
Ia menambahkan dari pengembangan penyidikan terhadap IS bahwa barang tersebut akan dikirim ke Samarinda. “Pada 11 Januari 2018 kami berhasil mengamankan tersangka lainnya dengan inisial AM, sebagai pembeli barang tersebut,” kata Daud.
Hanya saja pada penangkapan terhadap AM yang merupakan warga Samarinda itu, petugas tidak menemukan barang bukti.
Meski diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Provinsi Kaltara, namun pihaknya belum bisa memastikan bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia.
“Kami masih kembangkan penyidikan, nanti kalau ada informasi lebih lanjut akan kami infokan lagi,” kata Raja.
Untuk sementara kedua tersangka yakni IS dan AN akan dijerat dengan UU Nmor 35 Tahun 2009 pasal 112(2),114(2)132 dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post