KALAMANTHANA, Sangatta – Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan, meluncurkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Keliling, Senin (15/1/2018) di Mapolres Kutai Timur.
Program SKCK Keliling merupakan salah satu progran unggulan Polres Kutai Timur. Dia menduduki peringkat kelima dari 10 program unggulan.
Peluncuran SKCK Keliling tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat pemohon SKCK, khususnya yang tempat tinggalnya jauh dari Polres Kutim maupun untuk melayani pemohon SKCK. Dia memberikan contoh warga di wilayah hukum Polsek Teluk Pandan atau Sangata Selatan yang hingga saat ini belum memiliki Polsek.
Selain itu, SKCK Keliling ini juga untuk melayani asyarakat pemohon yang memiliki keterbatasan waktu dikarenakan kesibukan bekerja. Melalui SKCK Keliling ini masyarakat bisa dilayani.
“Karena tujuan utama dari SKCK Keliling ini adalah untuk memudahkan bagi masyarakat pemohon SKCK. Seandainya dari pemohon SKCK yang lupa membawa persyaratan seperti map bisa dibantu dan tidak dipungut biaya. Kalau lupa membawa fotokopi KTP maupun KK yang merupakan syarat mutlak pembuatan SKCK ini juga bisa dibantu karena di mobil SKCK Keliling juga dilengkapi mesin fotokopi,” katanya.
Selain itu juga jika lupa membawa foto yang merupakan syarat pemohon SKCK, maka di mobil ini juga disiapkan tempat foto. “Semua ini gratis alias tidak dipungut biaya. Semua itu demi kecepatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (myu)
Discussion about this post