KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta menetapkan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Mereka sudah memeriksa belasan orang saksi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/1/2018), menyatakan penyidik sudah memeriksa 13 saksi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka Rita Widyasari. Para saksi tersebut bertebaran dalam berbagai tugas, fungsi, dan profesi.
“Saksi-saksi berasal dari anggota DPRD, pejabat di perguruan tinggi, swasta, pejabat di RSUD Aji Muhammad Parikesit, dan Direktur PT Sinar Kumala Naga. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kutai Kartanegara,” kata Febri.
Terkait pemeriksaan itu, Febri menyatakan bahwa KPK terus mendalami informasi kepemilikan aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.
“Dalam kasus dugaan TPPU Rita Widyasari ini salah satu hal yang didalami adalah terkait dokumen-dokumen perizinan lokasi perkebunan sawit di sana,” tuturnya.
Menurut Febri, dalam sejumlah kasus yang menjerat kepala daerah, izin tambang dan kelapa sawit berisiko menjadi salah satu sumber gratifikasi atau suap bagi kepala daerah.
KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.
Rita bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.
Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati.
Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ik)
Discussion about this post